GABUNGAN TUGAS PKN
salah satu anggota prophylaXIs (FKUH 2011)
tiap materi dikumpul per minggu. silahkan search di halaman (atau dengan ctrl+F) untuk pertanyaan yang dibutuhkan.
-------------------
Materi 1 : Pancasila sebagai
Sistim Filsafat
KELP. 4
1. Apakah betul bahwa pancasila itu
adalah suatu hal yang bersifat universal/umum? Mengapa?
2. Dikatakan bahwa pancasila
merupakan suatu hasil kristalisasi dari nilai2 yang ada sekaligus mrupakan
sejarah masa lalu, apakah itu betul? Lantas bisakah diterapkan di masa kini?
3. Mengapa pancasila disebut sebagai
sesuatu yang utuh, bulat dan menyeluruh? Jelaskan secara piramidal dan
hierarki.
4. Dikatakan bahwa pancasila memiliki
aspek aksiologis yang memiliki manfaat bagi rakyat indonesia, namun dewasa ini,
berbagai hal negatif terjadi dimana-mana. Jelaskan tanggapan anda dan hubungkan
dengan nilai2 pada pancasila.
JAWABAN:
1. Pancasila betul merupakan sesuatu
yang bersifat universal/ umum karena Pancasila merupakan pemersatu bangsa yang
harus dapat diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia dan berlaku dimanapun.
Pancasila mengandung hal-hal yang bersifat umum yang sangat luas olehkarena itu
pancasila dapat dikatakan sebagai sistem filsafat.
Pancasila
sangat ideal sbg falsafah dan pandangan hidup kita. Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Sebab sila pertama berketuhanan YME,dg
diikuti sila sila yg lain. Akan menuntun manusia Indonesa menjadi orang yg
beriman,hidup beradab membangun kebersamaan secara adil dalam satu naungan bumi
pertiwi tanpa mengesampingkan aneka ragam budaya, adat yg beraneka macam dari
suku2 yg ada. Tiap perkara dimusyawarahkan hingga mufakat. Hingga keadilan
dapat dirasakan seimbang dg hati nurani manusia secara agama,dan kepribadian
masyarakat pada umumnya.Semua dirasakan dan dipikul tanggung jawab secara adil.
2. Pancasila betul merupakan hasil
kristalisasi dari nilai2 yang ada sekaligus mrupakan sejarah masa lalu, karena
Pancasila terbentuk di masa perjuangan oleh pahlawan-pahlawan perjuangan
Indonesia oleh sebab itu pancasila mengandung nilai-nilai hasil kristalisasi
yang dibawa hingga Indonesia saat ini bertahan. Nilai tersebut adalah penting,
karena itu semua adalah nilai-nilai perjuangan yang perlu diingat oleh
masyarakat Indonesia generasi sekarang dan mendatang. Sehingga tentu saja bisa
diterapkan hari ini dan hari-hari selanjutnya.
3. Pancasila merupakan sesuatu yang
bulat dan utuh dan sesuatu yang hierarki, karena Pancasila telah disusun dengan
baik di mana ada Tuhan YME sebagai pencipta, manusia itu sendiri, alam dan
lain-lain sebagai hal yang diciptakan. Jadi pancasila merupakan sesuatu yang
sudah tersusun dengan baik yang dapat dijadikan pedoman untu seluruh masyarakat
Indonesia.
Dalam
buku "Pancasila secara Ilmiah Populer", Notonegoro menegaskan, yang dimaksud bentuk piramid dari
kesatuan Pancasila ialah, bahwa sila yang pertama dan seterusnya tiapb-tiap
sila bagi sila berikutnya adalah menjadi dasar dan tiap-tiap sila berikutnya
itu merupakan penjelmaan atau pengkhususan dari sila yang mendahuluinya,
sehingga dengan demikian sila yang pertama merupakan dasar umum, dasar yang
terbesar lingkungannya, dan sila ke-lima adalah yang paling khusus, jadi yang
lingkungannya paling terbatas, sehingga sila-sila Pancasila itu dapat
digambarkan sebagai kesatuan yang berbentuk sebagai suatu bangunan bertingkat,
yang tingkatannya makin meninggi semakin menjadi kurang luas. Dalam hierarkis
piramidal itu basisnya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, sedang puncak piramidnya
Keadilan sosial, yang sesuai dengan rumusan sila kelima "untuk mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", merupakan tujuan dari
keempat sila yang lainnya. Selanjutnya Notonagoro menjelaskan bahwa hal ini
hanya suatu gambaran dari suatu bentuk secara matematis, sehingga sebenarnya
dapat saja orang membuat gambaran secara lain dari kesatuan Pancasila dalam hal
bentuknya.
4. Pancasila mempunya aspek
aksiologis. Pedoman bangsa Indonesia untuk bagaimana bisa menjadi masyarakat
yang baik yang bisa hidup bermasyarakat sebagaimana mestinya, dan bagaimana
untuk hidup sebagai makhluk beragama dan bagaimana bisa hidup aman dan damai di
tengah-tengah perbedaan suku, budaya, ras, dan agama. Pancasila merupakan alat
pemersatu bangsa, batasan untuk tenggang rasa dan saling memperkuat antar
sesama di Indonesia.
Mungkin
saja kejadian negative yang terjadi setiap hari merupakan suatu dampak akibat
kurangnya penerapan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan kita.
TUGAS Kewarganegaraan
Materi 2 : Pancasila sebagai
Ideologi Nasional
(NAMA MAHASISWA)
(NIM)
KELP 4 : pancasila Ideologi Nasional
Setiap
negara memiliki ideologi tersendiri. Ada yang memiliki ideologi individualistik
yang memandang manusia dari sisi hak asasinya, ideologi komunistik yang
memendasarkan diri pada premise bahwa semua materi berkembang mengikuti hukum
kontradiksi, dengan menempuh proses dialektik yang mana di dalam diri manusia
tidak ada yang permanen sehingga kontradiksi terhadap lingkungan selalu
menghasilkan perubahan yang menentukan diri manusia dan faham agama yang
bersumber dari falsafah agama yang termuat dalam kiblat suci agama. Indonesia
sendiri menganut ideologi pancasila yang memandang manusia selaku makhluk
sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan yang lain.
Pancasila sebagai dasar filsafat serta
ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta
tidak hanya diciptakan oleh seseorang melainkan terbentuknya melalaui proses
yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
Ideologi
merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk
orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang
dihayati menjadi suatu keyakinan. Ideologi merupakan suatu pilihan yang jelas
membawa komitmen (keterikatan) untuk mewujudkannya.
Pentingnya
ideologi bagi suatu negara juga terlihat dari fungsi ideologi itu sendiri.
Adapun fungsi ideology adalah membentuk identitas atau ciri kelompok atau
bangsa. Ideologi memiliki kecenderungan untuk “memisahkan” kita dari mereka.
Ideologi berfungsi mempersatukan sesama kita.
Apabila
dibandingkan dengan agama, agama berfungsi juga mempersatukan orang dari
berbagai pandangan hidup bahkan dari berbagai ideologi. Sebaliknya
ideologi mempersatukan orang dari
berbagai agama. Oleh karena itu ideology juga berfungsi untuk mengatasi
berbagai pertentangan (konflik) atau ketegangan sosial. Dalam hal ini ideology
berfungsi sebagai pembentuk solidaritas (rasa kebersamaan) dengan mengangkat
berbagai perbedaan ke dalam tata nilai yang lebih tinggi. Fungsi pemersatu itu
dilakukan dengan memenyatukan keseragaman ataupun keanekaragaman, misalnya
dengan memakai semboyan “kesatuan dalam perbedaan” dan “perbedaan dalam
kesatuan”.
Kumpulan
nilai-nilai dari kehidupan lingkungan sendiri dan yang diyakini kebenarannya
kemudian digunakan untuk mengatur masyarakat, inilah yang disebut dengan
ideologi.
Pancasila sebagai ideologi nasional yang
artinya Pancasila merupakan kumpulan atau seperangkat nilai yang diyakini
kebenaranya oleh pemerintah dan rakyat Indonesia dan digunakan oleh bangsa
Indonesia untuk menata/mengatur masyarakat Indonesia atau berwujud Ideologi
yang dianut oleh negara (pemerintah dan rakyat) indonesia secara keseluruhan,
bukan milik perseorangan atau golongan tertentu atau masyarakat tertentu saja,
namun milik bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Pancasila
sebagai ideologi nasional dapat diklasifikasikan melalui :
1. Dilihat dari kandungan muatan
suatu ideologi, setiap ideologi mengandung di dalamnya sistem nilai yang
diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar. Nilai-nilai itu akan merupakan
cita-cita yang memberi arah terhadap perjuangan bangsa dan negara.
2. Sistem nilai kepercayaan itu
tumbuh dan dibentuk oleh interaksinya dengan berbagai pandangan dan aliran yang
berlingkup mondial dan menjadi kesepakatan bersama dari suatu bangsa.
3. Sistem nilai itu teruji melalui
perkembangan sejarah secara terus-menerus dan menumbuhkan konsensus dasar yang
tercermin dalam kesepakatan para pendiri negara (the fouding father).
4. Sistem nilai itu memiliki elemen
psikologis yang tumbuh dan dibentuk melalui pengalaman bersama dalam suatu
perjalanan sejarah bersama, sehingga memberi kekuatan motivasional untuk tunduk
pada cita-cita bersama.
5. Sistem nilai itu telah memperoleh
kekuatan konstitusional sebagai dasar negara dan sekaligus menjadi cita-cita
luhur bangsa dan negara.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa pancasila ideologi nasional dipahami dalam perspektif
kebudayaan bangsa dan bukan dalam perpektif kekuasaan, sehingga bukan sebagai
alat kekuasaan.
Ideologi
Pancasila mendasarkan sifat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial, yaitu dalam ideologi Pancasila mengakui kebebasan individu. Namun dalam
hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain. Selain itu
bahwa manusia menurut Pancasila berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan
makhluk Tuhan yang Maha Esa. Dalam hal ini nilai-nilai ketuhanan senantisa
menjiwai kehidupan manusia dalam hidup bermasyarakat.
TUGAS Kewarganegaraan
Materi 3 : Identitas Nasional
(NAMA MAHASISWA)
(NIM)
KELP 4 : Muatan dan Unsur-unsur
Bisa dikatakan
bahwa identitas nasional adalah merupakan pandangan hidup bangsa,
kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai ideologi Negara.
Dengan demikian identitas nasionalmempunyai kedudukan paling tinggi dalm
tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk disini adalah tatanan
hukum yang berbangsa dan Indonesia
Muatan Identitas Nasional dapat
digambarkan sebagai berikut:
1.
Pandangan Hidup Bangsa
2.
Kepribadian Bangsa
3.
Filsafat Pancasila
4.
Ideologi Negara
5.
Dasar Negara
6.
Norma Pcraturan
7.
Rule of Law
8.
Hak dan Kewajiban WN Demokrasi dan
HAM
9.
Etika Politik
10.
Geopolitik Indonesia Geostrategi
Ketahanan Nasional
Dari
gambaran tersebut, bisa dikatakan bahwa Identitas Nasional adalah merupakan
Pandangan Hidup Bangsa, Kepribadian Bangsa, Filsafat Pancasila, dan juga
sebagai Ideologi Negara. Dengan demikian, Identitas Nasional mempunyai
kedudukan paling tinggi dalam tatarian kehidupan berbangsa dan bernegara,
termasuk di sini adalah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia, dalam arti
lain juga sebagai dasar negara yang merupakan norma peraturan (Rule of Law)
yang harus dijunjung tinggi oleh semua warga negara tanpa terkecuali. Norma
peraturan ini mengatur mengenai hak dan kewajiban warga negara, demokrasi,
serta hak asasi manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia. Hal
inilah akhirnya menjadi etika Politik yang kemudian dikembangkan menjadi konsep
geopolitik dan geostrategi Ketahanan Nasional di Indonesia
Unsur-Unsur Identitas Nasional
Identitas Nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas, yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa.
1.
Suku Bangsa: adalah golongan sosial
yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya
dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku
bangsa atau kclompok etnis dengan tidak kuiang 300 dialek bahasa.
2.
Agama: bangsa Indonesia dikenal
sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di
Nusantara adalah agama Islam, Kristcn, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu.
Agama Kong Hu Cu pada masa Orde Baru tidak diakui sebagai agama resmi negara,
tetapi sejak pcmerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi
negara dihapuskan.
3. Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk
sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang
secara kolcktit digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan
memahanii lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman
untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai
dengan lingkungan yang dihadapi.
4. Bahasa: merupakan unsur pendukung identitas nasional yang
lain. Bahasa dipa! ami sebagai sistem pcrlambang yang secara arbitrcr dibentuk
alas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana
berinteraksi antarmanusia
Dari imsur-unsur identitas Nasional
tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikul:
1. Identitas Fundamental, yaitu Pancasila yang merupakan
Falsafah Bangsa, Dasar Negara, dan ldeologi Negara.
2. Identitas Instrumental, yang berisi UUD 1945 dan Tata
Pcrundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Ncgaia, Bcndcra Negara, Lagu
Kebangsaan "Indonesia Raya".
3. Identitas Alamiah yang meliputi Negara Kepulauan
(archipelago} dan pluralisme dalam suku. bahasa, budaya, seila agama dan
kepercayaan (agama).
Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau "Civilizated
Organization" Dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara , dari negara,
dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri
Tugas umum lembaga negara antara lain :
- Menjaga kestabilan atau stabilitas keamanan , politik , hukum , ham , dan budaya
- Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif , aman , dan harmonis
- Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya
- Menjadi sumber insipirator dan aspirator rakyat
- Memberantas tindak pidana korupsi , kolusi , maupun nepotisme
- Membantu menjalankan roda pemerintahan negara
Menurut
Gary Sttocker, Stephen P. Robbin dan Andrew Knapp menjelaskan bahwa lembaga
pemerintahan dibagi menjadi dua yaitu sebagai berikut
1.
Lembaga suatu
Negara pemerintahan (governmental Organization)
lembaga suatu Negara governmental organization ,
merupakan lembaga pemerintahan yang di dalamnya terdapat legislative, eksekutif,
dan yudikatif. Negara Indonesia juga menerapkan hal – hal yang sama, sesuai
dengan penjelasan dari Gary Stocker, Stephen P Robin dan Andrew Knapp.
Pemerintahan di Negara Indonesia dibagi menajadi 3
bidang yang memiliki kedudukan sejajar, yang disebut teori trias politika.
Legislative : bidang yang mengemban tugas untuk
membuat undang-undang : DPR
Eksekutif : bidang yang mengemban tugas untuk
melaksanakan UU : Presiden, wakil presiden dan menteri
Yudikatif : bidang yang mengemban tugas untuk
mempertahankan pelaksanaan dalam undang-unfang. Missal seperti MA dan Mahkamah
Konstitusi
2.
Lembaga suatu
Negara Non pemerintahan (Non governmental )
Non governmental tidak termasuk dalam pemerintahan,
akan tetapi peranannya berpengaruh dalam kinerja dari suatu pemerintahan dalam
Negara. Dalam hal ini yang termasuk dalam lembaga pemerintahan non governmental
yaitu missal seperti LSM
Lembaga
suatu Negara dalam pelembagaan demokrasi
di Indonesia memiliki 3 prosedur.
·
Elected agency
(parlemen) : suatu prosedur yang berasal dari proses pemilihan yang memiliki
tujuan sebagai pelayan kebijakan (policy service), yang termasuk dalam elected
agency misalnya seperti dewan atau council
Dalam
penjelasan dari elected agency mempunyai beberapa tipe. Tipe-tipe yang terdapat
pada elected agency yaitu sebagai berikut
o
Political
Representation merupakan suatu tipe perwujudan dari politik. Dalam hal ini,
yang termasuk dalam Political Representation adalah DPR
o
Regional
representation merupakan suatu tipe perwakilan di daerah. Dalam hal ini yang
termasuk dalam Regional Representation adalah DPRD
o
Fungsional
Representatif, hal ini yaitu DPD
·
Non Elected
agency (birokrasi) merupakan suatu prosedur yang melalui jenjang karir dan
memiliki tujuan sebagai public service (pelayanan public). Dalam hal ini, yang
termasuk dalam Non Elected agency yaitu missal seperti suatu badan atau otonta
·
Elected Agencies
Independent Bodies merupakan suatu prosedur yang memiliki tujuan sebagai mix
function. Dalam memilih Elected Agencies Independent Bodies tidak semua orang
bisa memilihnya, hanya orang2 tertentu yang bisa. Dalam hal ini yang termasuk
dalam Elected Agencies Independent Bodies yaitu misalnya komite ataupun komisi.
TUGAS
Kewarganegaraan
Materi 5 : Politik Nasional
(NAMA
MAHASISWA)
(NIM)
KELP
4 : Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi
politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebgai berikut :
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak
2.
Tingkat kebijakan umum
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis
5.
Tingkat penentu kebijakan di Daerah
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
TUGAS Kewarganegaraan
Materi 6 : Demokrasi
(NAMA MAHASISWA)
(NIM)
KELP 4 : Nilai-Nilai Demokrasi
Demokrasi menjadi sebuah pilihan
ideologis yang digandrungi setidaknya dalam era akhir-akhir ini, bahkan telah
menjadi standar atau tolok ukur yang penting bagi keabsahan suatu pemerintahan.
Demokrasi telah mengalami perkembangan yang panjang dan pemaknaan yang
berbeda-beda dalam prakteknya.
Dahl, mengemukakan demokrasi adalah
suatu sistem politik dengan para anggotanya saling memandang satu sama lain
sebagai orang yang sama secara politik, sama-sama berdaulat secara bersama, dan
memiliki segala kemampuan, sumberdaya dan lembaga yang mereka sendiri
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar
dari nilai-nilai Pancasila sbb:
- Kedaulatan rakyat;
- republik
- Negara berdasar atas hukum
- Pemerintahan yang konstitusional
- Sistem perwakilan
- Prinsip musyawarah
- Prinsip ketuhanan
Demokrasi
Pancasila dapat diartikan secara luas dan sempit.
Secara
luas,
demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai
Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan social.
Secara sempit, demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebi-jaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Sehubungan dengan demokrasi Pancasila, di Indonesia mengenal juga istilah “masyarakat Madani” (civil society).
Welzer dengan rumusan konseptual, civil society adalah jaringan yang kompleks dari LSM diluar pemerintahan ne-gara (NGO) yang bekerja secara merdeka atau bersama-sama pemerintah yang diatur oleh hukum. Ia merupakan ranah publik yang beranggotakan perorangan.
Masyarakat madani Indonesia tidak sepenuhnya sama dengan civil society menurut konsep liberalisme/komunita-rianisme Barat. Masyarakat madani Indonesia mempunyai ciri khas, tetap agamis/religius dan adanya fasilitasi lebih nyata dari negara dalam hal memberikan jaminan hukum dan dukungan politik bagi kehadiran masyarakat madani, suasana kulturtal dan ideologis dan menyediakan infrastruktur social yang diperlukan.
Keterkaitan Demokrasi Pancasila dengan civil society/ masyarakat madani Indonesia, secara kualitatif ditandai oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, jaminan hak asasi manusia, penegakan prinsip rule of law, partisipasi yang luas dari warganegara dalam mengam bil keputusan publik diberbagai tingkatan, pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan untuk mengembangkan warganegara Indonesia yang cerdas dan baik, berakhlak baik serta berbudi luhur.
TUGAS Kewarganegaraan
Materi 7 : Rule of Law
(NAMA MAHASISWA)
(NIM)
KELP 4 : Isu – isu Rule of Law
Rule of Law adalah suatu doktrin hukum yang mulai
muncul pada abad ke 19, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan
demokrasi. Ia lahir sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan meningkatnya
peran parlemen dalam penyelenggaraan negara dan sebagai reaksi terhadap negara
absolut yang berkembang sebelumnya. Rule of Law merupakan konsep
tentang common law dimana segenap lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh
kelembagaannya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip
keadilan dan egalitarian.
Ada tidaknya Rule
of Law dalam suatu negara ditentukan oleh “kenyataan” apakah rakyatnya
benar-benar menikmati keadilan, dalam arti perlakuan yang adil, baik sesama
warganegara, maupun dari pemerintah. Oleh karena itu, pelaksanaan
kaidah-kaidah hukum yang berlaku di suatu negara merupakan suatu premise bahwa
kaidah-kaidah yang dilaksanakan itu merupakan hukum yang adil, artinya kaidah
hukum yang menjamin perlakuan yang adil bagi masyarakat.
Hal-hal yang sering mengemuka dalam kaitannya dengan
Rule of Law antara
lain: (1) Masih relevankah Rule of Law di Indonesia? (2)
Bagaimana seharusnya Rule of Law itu dilaksanakan? (3)
Sejauhmana komitmen pemerintah untuk melaksanakan prinsip-prinsip Rule
of Law? dan (4) Apa yang harus dilakukan agar Rule of Law
dapat berjalan efektif?
Di
Indonesia, prinsip-prinsip Rule of Law secara formal tertera dalam
pembukaan UUD 1945 yang menyatakan : (1) bahwa kemerdekaan itu hak segala
bangsa, …..karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan “peri keadilan”, (2)
……. kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, “adil” dan makmur;
(3) …….. untuk memajukan “kesejahteraan umum”, ……. dan “keadilan sosial”; (4)
…….. disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “Undang-undang
Dasar Negara Indonesia”; (5) ……..”kemanusiaan yang adil dan beradab”; dan
(6) …….. serta dengan mewujudkan suatu “keadilan sosial” bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Prinsip-prinsip
tersebut pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa
keadilan” bagi rakyat Indonesia dan juga “keadilan sosial”, sehingga Pembukaan
UUD 1945 bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan negara.
Dengan demikian, inti dari Rule of Law adalah jaminan adanya keadilan
bagi masyarakat, terutama keadilan sosial. Prinsip-prinsip di atas merupakan
dasar hukum pengambilan kebijakan bagi penyelengagara negara/pemerintahan, baik
di tingkat pusat maupun daerah, yang berkaitan dengan jaminan atas rasa
keadilan terutama keadilan sosial.
Penjabaran
prinsip-prinsip Rule of Law secara formal termuat didalam pasal-pasal
UUD 1945, yaitu : (1) Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3);
(2) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1); (3) Segala
warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27
ayat 1); (4) Dalam Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara
lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28
D ayat 1); (5) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2).
TUGAS Kewarganegaraan
Materi 8 : Hak Asasi Manusia
(NAMA MAHASISWA)
(NIM)
KELP 4 : Hak Asasi dalam UUD 1945
Hak
Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau
melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan
manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis
kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak
asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga
harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a.Hak Hidup
(life)
b. Hak Kebebasan
(liberty)
c. Hak Memiliki
(property)
Ketiga hak
tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun
macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi
manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal
27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal
27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya
(pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal
27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak
asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J,
sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28 B
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**)
2) Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan
kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia. **)
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja “)
3) Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan. **)
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggakannya, serta berhak kembali.**)
2) Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya. **)
3) Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.**)
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman
kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
2) Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan
berhak memperoleh suara politik dari negara lain. **)
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up
yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan **)
2) Setiap orang berhak mendapatkan
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**)
3) Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermanfaat. **)
4) Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun.**)
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. **)
2) Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif **)
3) Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.**)
4) Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
Terutama pemerintah.**)
5) Untuk menegakkan dan melindungi
hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan. **)
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.**)
2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
b. Ketetapan MPR Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak AsasiManusia
Instrumen ini ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan MPR tersebut disebutkan antara lain :
Instrumen ini ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan MPR tersebut disebutkan antara lain :
1) Menugaskan kepada
lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk
menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi
manusia kepada seluruh masyarakat.
2) Menugaskan kepada Presiden dan
DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia
internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan DUD 1945
3) Membina kesadaran dan tanggung
jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan hak dan
menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.
4) Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan dan penelitian serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang
4) Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan dan penelitian serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang
5) Menyusun naskah hak asasi
manusia dengan sistematis dengan susunan:
a. Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia dan,
a. Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia dan,
b. Piagam hak asasi manusia
6) Isi beserta uraian naskah hak
asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
7) Ketetapan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan, yaitu langgal 13 November 1998
TUGAS Kewarganegaraan
Materi 9 : Hak dan Kewajiban
(NAMA MAHASISWA)
(NIM)
KELP 4 : Asas kewarganegaraan
a. Asas Ius-Sanguinis dan Asas Ius-SoliSetiap negara yang berdaulat berhak untuk menentukan sendiri syarat – syarat untuk menjadi warganegara. Terkait dengan syarat – syarat menjadi warganegara dalam ilmu tata negara dikenal adanya dua asas kewarganegaraan, yaitu asas ius-sanguinis dan asas ius-soli.
Asas
ius-sanguinis adalah asas keturunan dan hubungan darah,
artinya bahwa Kewarganegaraan seseorang adalah warga negara A karena
orangtuanya adalah warganegara A.· Asas ius-soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di negara B tersebut.
b. Bipatride dan Apatride
Dalam hubungannya antarnegara seseorang dapat
pindah tempat dan berdomisili di negara lain. Apabila seseorang atau keluarga
yang bertempat tinggal di negara lain melahirkan anak, maka status
Kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas yang berlaku di negara tempat
kelahirannya dan berlaku di negara orangtuanya. Perbedaan asas yang dianut oleh
negara yang lain, misalnya negara A mengenut asas ius-sanguinis sedangkan
negara B mengenut asas ius-soli, hal ini dapat menimbulkan status biptride atau
apatride pada anak dari orang tua yang berimigrasi diantara kedua negara
tersebut.Bipatrid ( dwi Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan dari
dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu.
Misalnya, Adi dan Ani adalah suami istri yang berstatus warga negara A namun
mereka berdomisili di negara B. Negara A menganut asas ius-sanguinis dan negara
B menganut asas ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka Dani. Menurut negara A
yang menganut asas ius-sanguinis, Dani adalah warga negaranya karena mengikuti
Kewarganegaraan orang tuanya. Menurut negara B yang menganut ius-soli, Dani
juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya adalah di negara B dengan
demikian Dani mempunyai status dua kewarganegaraan atau bipatride. Sedangkan
apartride ( tanpa Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan
Kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara
manapun. Misalnya, Agus dan Ira adalah suami istri yang berstatus warganegara B
yang berasas ius-soli. Mereka berdomisili di negara A yang berasas
ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka Budi, menurut negara A, Budi tidak
diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegaranya. Begitu
pula menurut negara B, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir
di wilayah negara lain. Dengan demikian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan
atau apatride.
TUGAS Kewarganegaraan
Materi 10 : Geopolitik Indonesia
(NAMA MAHASISWA)
(NIM)
KELP 4 : Wawasan Nasional
Wawasan
nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi
proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Dalam kehidupannya, bangsa
Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksidan interelasi dengan
lingkungan sekitarnya (regional atau internasional). Dalam hal ini bangsa
Indonesia memerlukan prinsip – prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak
terombang – ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai
cita – cita serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia
wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut
WAWASAN NUSANTARA.
Wawasan nasional Indonesia
merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasioanal secara
universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa
Indonesia dan geopolitik Indonesia.
1. Paham
kekuasaan bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah
dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai: “Bangsa
Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Wawasan nasional
bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan,
karena hal tersebut mengandung benih – benih persengketaan dan ekspansionisme.
Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan
sebagai landasan idiil dalam menentukan politik
nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia
sengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa
Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah – tengah
perkembangan dunia.
2. Geopolitik
Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan
kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia disasarkan pada pemahaman tentang
paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi
Indonesia, sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara
kepuauan , yaitu paham yang diembangkan
dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di
Negara – Negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini
adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau,
sedangkan menurut paham Indonesia Laut adalah “penghubung” sehinnga wilayah
Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah air” dan disebut Negara
kepulauan.
3. Dasar
Pemikiran wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentukan membina dan mengembangkan wawasan
nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata
yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri.
Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan
bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa
Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar
pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari:
a. Latar
belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
b. Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan Nusantara
c. Latar
belakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia
d. Latar
belakang pemikiran aspek kesejahteraan bangsa Indonesia.
TUGAS Kewarganegaraan
Materi 11 : Geostrategi
Indonesia
(NAMA MAHASISWA)
(NIM)
KELP
4 : Perkembangan
Konsep Geostrategi Indonesia
Geostrategi
berasal dari kata geo yang berarti bumi, dan strategi diartikan sebagai usaha
dengan menggunakan segala kemampuan atau sumber daya baik SDM maupun SDA untuk
melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam kaitannya dengan kehidupan
suatu negara, geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk
mewujdkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan
arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang
terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman
dan bermartabat.
Bagi
bangsa Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan
cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui
proses pembangunan nasional.
Oleh
karena itu geostrategi Indonesia sebagai suatu cara atau metode dalam
memanfaatkan segenap konstelasi geografi negara Indonesia dalam menentukan
kebijakan, arahan serta sarana-sarana dalam mencapai tujuan seluruh bangsa
dengan berdasar asas kemanusiaan dan keadilan sosial.
Konsep
geostrategi Indonesia pada hakekatnya bukan mengembangkan kekuatan untuk
penguasaan terhadap wilayah di luar Indonesia atau untuk ekspansi terhadap
negara lain, tetapi konsep strategi yang didasarkan pada kondisi metode, atau
cara untuk mengembangkan potensi kekuatan nasional yang ditujukan untuk
pengamanan dan menjaga keutuhan kedaulatan Negara Indonesia dan pembangunan
nasional dari kemungkinan gangguan yang datang dari dalam maupun dari luar
negeri. Untuk mewujudkan geostrategis Indonesia akhirnya dirumuskan Bangsa
Indonesia dengan Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
Perkembangan Konsep Geostrategi
Indonesia
Konsep
geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 10
Juni 1948 di Kotaraja. Namun sayangnya gagasan ini kurang dikembangkan oleh
para pejabat bawahan, karena seperti yang kita ketahui wilayah NKRI diduduki
oleh Belanda pada akhir Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan
akhirnya, setelah pengakuan kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “
Nation and character and building “ yang merupakan wujud tidak langsung dari
geostrategi Indonesia yakni sebagai pembangunan jiwa bangsa.
Berikut
beberapa tahapan geostrategi Indonesia dari awal pembentukan hingga sekarang.
1. Pada awalnya, geostrategi Indonesia digagas oleh Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SESKOAD) Bandung tahun 1962. Konsep geostrategi Indonesia yang terumus adalah pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis. Geostrategi Indonesia pada saat itu dimaknai sebagai strategi untuk mengembangkan dan membangun kemampuan territorial dan kemampuan gerilya untuk menghadapi ancaman komunis di Indonesia.
2.
Pada tahun 1965-an Lembaga Ketahanan Nasional mengembangkan konsep geostrategi
Indonesia yang lebih maju dengan rumusan sebagai berikut : bahwa geostrategi
Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan
daya tahan, juga pengembangan kekuatan nsional untuk menghadapi dan menangkal
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik bersifat internal maupun
eksternal. Gagasan ini agak lebih progresif tapi tetap terlihat sebagai konsep
geostrategi Indonesia awal dalam membangun kemampuan nasional sebagai faktor
kekuatan pengangguh bahaya.
3.
Sejak tahun 1972 Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang
geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstitusi Indonesia. Pada era
itu konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan
potensi ketahanan nasional dalam menciptakan kesejahteraan menjaga indentitas
kelangsungan serta integritas nasional.
4.
Terhitung mulai tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan dalam bentuk
rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi metode dan doktrin dalam pembangunan
nasional.
No comments:
Post a Comment