Pages

TUGAS KEWARGANEGARAAN (gabungan)

Tuesday, February 4, 2014


GABUNGAN TUGAS PKN
salah satu anggota prophylaXIs (FKUH 2011) 
tiap materi dikumpul per minggu. silahkan search di halaman (atau dengan ctrl+F) untuk pertanyaan yang dibutuhkan.
-------------------

Materi 1 : Pancasila sebagai Sistim Filsafat
KELP. 4

1.      Apakah betul bahwa pancasila itu adalah suatu hal yang bersifat universal/umum? Mengapa?
2.      Dikatakan bahwa pancasila merupakan suatu hasil kristalisasi dari nilai2 yang ada sekaligus mrupakan sejarah masa lalu, apakah itu betul? Lantas bisakah diterapkan di masa kini?
3.      Mengapa pancasila disebut sebagai sesuatu yang utuh, bulat dan menyeluruh? Jelaskan secara piramidal dan hierarki.
4.      Dikatakan bahwa pancasila memiliki aspek aksiologis yang memiliki manfaat bagi rakyat indonesia, namun dewasa ini, berbagai hal negatif terjadi dimana-mana. Jelaskan tanggapan anda dan hubungkan dengan nilai2 pada pancasila.

JAWABAN:
1.      Pancasila betul merupakan sesuatu yang bersifat universal/ umum karena Pancasila merupakan pemersatu bangsa yang harus dapat diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia dan berlaku dimanapun. Pancasila mengandung hal-hal yang bersifat umum yang sangat luas olehkarena itu pancasila dapat dikatakan sebagai sistem filsafat.
Pancasila sangat ideal sbg falsafah dan pandangan hidup kita. Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Sebab sila pertama berketuhanan YME,dg diikuti sila sila yg lain. Akan menuntun manusia Indonesa menjadi orang yg beriman,hidup beradab membangun kebersamaan secara adil dalam satu naungan bumi pertiwi tanpa mengesampingkan aneka ragam budaya, adat yg beraneka macam dari suku2 yg ada. Tiap perkara dimusyawarahkan hingga mufakat. Hingga keadilan dapat dirasakan seimbang dg hati nurani manusia secara agama,dan kepribadian masyarakat pada umumnya.Semua dirasakan dan dipikul tanggung jawab secara adil.

2.      Pancasila betul merupakan hasil kristalisasi dari nilai2 yang ada sekaligus mrupakan sejarah masa lalu, karena Pancasila terbentuk di masa perjuangan oleh pahlawan-pahlawan perjuangan Indonesia oleh sebab itu pancasila mengandung nilai-nilai hasil kristalisasi yang dibawa hingga Indonesia saat ini bertahan. Nilai tersebut adalah penting, karena itu semua adalah nilai-nilai perjuangan yang perlu diingat oleh masyarakat Indonesia generasi sekarang dan mendatang. Sehingga tentu saja bisa diterapkan hari ini dan hari-hari selanjutnya.

3.      Pancasila merupakan sesuatu yang bulat dan utuh dan sesuatu yang hierarki, karena Pancasila telah disusun dengan baik di mana ada Tuhan YME sebagai pencipta, manusia itu sendiri, alam dan lain-lain sebagai hal yang diciptakan. Jadi pancasila merupakan sesuatu yang sudah tersusun dengan baik yang dapat dijadikan pedoman untu seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam buku "Pancasila secara Ilmiah Populer", Notonegoro  menegaskan, yang dimaksud bentuk piramid dari kesatuan Pancasila ialah, bahwa sila yang pertama dan seterusnya tiapb-tiap sila bagi sila berikutnya adalah menjadi dasar dan tiap-tiap sila berikutnya itu merupakan penjelmaan atau pengkhususan dari sila yang mendahuluinya, sehingga dengan demikian sila yang pertama merupakan dasar umum, dasar yang terbesar lingkungannya, dan sila ke-lima adalah yang paling khusus, jadi yang lingkungannya paling terbatas, sehingga sila-sila Pancasila itu dapat digambarkan sebagai kesatuan yang berbentuk sebagai suatu bangunan bertingkat, yang tingkatannya makin meninggi semakin menjadi kurang luas. Dalam hierarkis piramidal itu basisnya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, sedang puncak piramidnya Keadilan sosial, yang sesuai dengan rumusan sila kelima "untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", merupakan tujuan dari keempat sila yang lainnya. Selanjutnya Notonagoro menjelaskan bahwa hal ini hanya suatu gambaran dari suatu bentuk secara matematis, sehingga sebenarnya dapat saja orang membuat gambaran secara lain dari kesatuan Pancasila dalam hal bentuknya.

4.      Pancasila mempunya aspek aksiologis. Pedoman bangsa Indonesia untuk bagaimana bisa menjadi masyarakat yang baik yang bisa hidup bermasyarakat sebagaimana mestinya, dan bagaimana untuk hidup sebagai makhluk beragama dan bagaimana bisa hidup aman dan damai di tengah-tengah perbedaan suku, budaya, ras, dan agama. Pancasila merupakan alat pemersatu bangsa, batasan untuk tenggang rasa dan saling memperkuat antar sesama di Indonesia.
Mungkin saja kejadian negative yang terjadi setiap hari merupakan suatu dampak akibat kurangnya penerapan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan kita.



TUGAS Kewarganegaraan
Materi 2 : Pancasila sebagai Ideologi Nasional
(NAMA MAHASISWA)
(NIM)
KELP 4 : pancasila Ideologi Nasional

Setiap negara memiliki ideologi tersendiri. Ada yang memiliki ideologi individualistik yang memandang manusia dari sisi hak asasinya, ideologi komunistik yang memendasarkan diri pada premise bahwa semua materi berkembang mengikuti hukum kontradiksi, dengan menempuh proses dialektik yang mana di dalam diri manusia tidak ada yang permanen sehingga kontradiksi terhadap lingkungan selalu menghasilkan perubahan yang menentukan diri manusia dan faham agama yang bersumber dari falsafah agama yang termuat dalam kiblat suci agama. Indonesia sendiri menganut ideologi pancasila yang memandang manusia selaku makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan yang lain.
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta tidak hanya diciptakan oleh seseorang melainkan terbentuknya melalaui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
Ideologi merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan. Ideologi merupakan suatu pilihan yang jelas membawa komitmen (keterikatan) untuk mewujudkannya.
Pentingnya ideologi bagi suatu negara juga terlihat dari fungsi ideologi itu sendiri. Adapun fungsi ideology adalah membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa. Ideologi memiliki kecenderungan untuk “memisahkan” kita dari mereka. Ideologi berfungsi mempersatukan sesama kita.
Apabila dibandingkan dengan agama, agama berfungsi juga mempersatukan orang dari berbagai pandangan hidup bahkan dari berbagai ideologi. Sebaliknya ideologi  mempersatukan orang dari berbagai agama. Oleh karena itu ideology juga berfungsi untuk mengatasi berbagai pertentangan (konflik) atau ketegangan sosial. Dalam hal ini ideology berfungsi sebagai pembentuk solidaritas (rasa kebersamaan) dengan mengangkat berbagai perbedaan ke dalam tata nilai yang lebih tinggi. Fungsi pemersatu itu dilakukan dengan memenyatukan keseragaman ataupun keanekaragaman, misalnya dengan memakai semboyan “kesatuan dalam perbedaan” dan “perbedaan dalam kesatuan”.
Kumpulan nilai-nilai dari kehidupan lingkungan sendiri dan yang diyakini kebenarannya kemudian digunakan untuk mengatur masyarakat, inilah yang disebut dengan ideologi.
Pancasila sebagai ideologi nasional yang artinya Pancasila merupakan kumpulan atau seperangkat nilai yang diyakini kebenaranya oleh pemerintah dan rakyat Indonesia dan digunakan oleh bangsa Indonesia untuk menata/mengatur masyarakat Indonesia atau berwujud Ideologi yang dianut oleh negara (pemerintah dan rakyat) indonesia secara keseluruhan, bukan milik perseorangan atau golongan tertentu atau masyarakat tertentu saja, namun milik bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diklasifikasikan melalui :
1. Dilihat dari kandungan muatan suatu ideologi, setiap ideologi mengandung di dalamnya sistem nilai yang diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar. Nilai-nilai itu akan merupakan cita-cita yang memberi arah terhadap perjuangan bangsa dan negara.
2. Sistem nilai kepercayaan itu tumbuh dan dibentuk oleh interaksinya dengan berbagai pandangan dan aliran yang berlingkup mondial dan menjadi kesepakatan bersama dari suatu bangsa.
3. Sistem nilai itu teruji melalui perkembangan sejarah secara terus-menerus dan menumbuhkan konsensus dasar yang tercermin dalam kesepakatan para pendiri negara (the fouding father).
4. Sistem nilai itu memiliki elemen psikologis yang tumbuh dan dibentuk melalui pengalaman bersama dalam suatu perjalanan sejarah bersama, sehingga memberi kekuatan motivasional untuk tunduk pada cita-cita bersama.
5. Sistem nilai itu telah memperoleh kekuatan konstitusional sebagai dasar negara dan sekaligus menjadi cita-cita luhur bangsa dan negara.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pancasila ideologi nasional dipahami dalam perspektif kebudayaan bangsa dan bukan dalam perpektif kekuasaan, sehingga bukan sebagai alat kekuasaan.
Ideologi Pancasila mendasarkan sifat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, yaitu dalam ideologi Pancasila mengakui kebebasan individu. Namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain. Selain itu bahwa manusia menurut Pancasila berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan yang Maha Esa. Dalam hal ini nilai-nilai ketuhanan senantisa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup bermasyarakat.


TUGAS Kewarganegaraan
Materi 3 : Identitas Nasional
(NAMA MAHASISWA)
(NIM)
KELP 4 : Muatan dan Unsur-unsur

Bisa dikatakan bahwa identitas nasional adalah merupakan pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai ideologi Negara. Dengan demikian identitas nasionalmempunyai kedudukan paling tinggi dalm tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk disini adalah tatanan hukum yang berbangsa dan Indonesia

Muatan Identitas Nasional dapat digambarkan sebagai berikut:
1.      Pandangan Hidup Bangsa
2.      Kepribadian Bangsa
3.      Filsafat Pancasila
4.      Ideologi Negara
5.      Dasar Negara
6.      Norma Pcraturan
7.      Rule of Law
8.      Hak dan Kewajiban WN Demokrasi dan HAM
9.      Etika Politik
10.  Geopolitik Indonesia Geostrategi Ketahanan Nasional

Dari gambaran tersebut, bisa dikatakan bahwa Identitas Nasional adalah merupakan Pandangan Hidup Bangsa, Kepribadian Bangsa, Filsafat Pancasila, dan juga sebagai Ideologi Negara. Dengan demikian, Identitas Nasional mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatarian kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk di sini adalah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia, dalam arti lain juga sebagai dasar negara yang merupakan norma peraturan (Rule of Law) yang harus dijunjung tinggi oleh semua warga negara tanpa terkecuali. Norma peraturan ini mengatur mengenai hak dan kewajiban warga negara, demokrasi, serta hak asasi manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia. Hal inilah akhirnya menjadi etika Politik yang kemudian dikembangkan menjadi konsep geopolitik dan geostrategi Ketahanan Nasional di Indonesia

Unsur-Unsur Identitas Nasional

Identitas Nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas, yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa.

1.      Suku Bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kclompok etnis dengan tidak kuiang 300 dialek bahasa.
2.      Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di Nusantara adalah agama Islam, Kristcn, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa Orde Baru tidak diakui sebagai agama resmi negara, tetapi sejak pcmerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
3.     Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolcktit digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahanii lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4.     Bahasa: merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain. Bahasa dipa! ami sebagai sistem pcrlambang yang secara arbitrcr dibentuk alas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antarmanusia

Dari imsur-unsur identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikul:
1.     Identitas Fundamental, yaitu Pancasila yang merupakan Falsafah Bangsa, Dasar Negara, dan ldeologi Negara.
2.     Identitas Instrumental, yang berisi UUD 1945 dan Tata Pcrundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Ncgaia, Bcndcra Negara, Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya".
3.     Identitas Alamiah yang meliputi Negara Kepulauan (archipelago} dan pluralisme dalam suku. bahasa, budaya, seila agama dan kepercayaan (agama).

Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau "Civilizated Organization" Dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara , dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri

Tugas umum lembaga negara antara lain :
  1. Menjaga kestabilan atau stabilitas keamanan , politik , hukum , ham , dan budaya
  2. Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif , aman , dan harmonis
  3. Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya
  4. Menjadi sumber insipirator dan aspirator rakyat
  5. Memberantas tindak pidana korupsi , kolusi , maupun nepotisme
  6. Membantu menjalankan roda pemerintahan negara

Menurut Gary Sttocker, Stephen P. Robbin dan Andrew Knapp menjelaskan bahwa lembaga pemerintahan dibagi menjadi dua yaitu sebagai berikut
1.      Lembaga suatu Negara pemerintahan (governmental Organization)
lembaga suatu Negara governmental organization , merupakan lembaga pemerintahan yang di dalamnya terdapat legislative, eksekutif, dan yudikatif. Negara Indonesia juga menerapkan hal – hal yang sama, sesuai dengan penjelasan dari Gary Stocker, Stephen P Robin dan Andrew Knapp.
Pemerintahan di Negara Indonesia dibagi menajadi 3 bidang yang memiliki kedudukan sejajar, yang disebut teori trias politika.
Legislative : bidang yang mengemban tugas untuk membuat undang-undang : DPR
Eksekutif : bidang yang mengemban tugas untuk melaksanakan UU : Presiden, wakil presiden dan menteri
Yudikatif : bidang yang mengemban tugas untuk mempertahankan pelaksanaan dalam undang-unfang. Missal seperti MA dan Mahkamah Konstitusi
2.      Lembaga suatu Negara Non pemerintahan (Non governmental )
Non governmental tidak termasuk dalam pemerintahan, akan tetapi peranannya berpengaruh dalam kinerja dari suatu pemerintahan dalam Negara. Dalam hal ini yang termasuk dalam lembaga pemerintahan non governmental yaitu missal seperti LSM

Lembaga suatu Negara dalam pelembagaan  demokrasi di Indonesia memiliki 3 prosedur.
·         Elected agency (parlemen) : suatu prosedur yang berasal dari proses pemilihan yang memiliki tujuan sebagai pelayan kebijakan (policy service), yang termasuk dalam elected agency misalnya seperti dewan atau council
Dalam penjelasan dari elected agency mempunyai beberapa tipe. Tipe-tipe yang terdapat pada elected agency yaitu sebagai berikut
o   Political Representation merupakan suatu tipe perwujudan dari politik. Dalam hal ini, yang termasuk dalam Political Representation adalah DPR
o   Regional representation merupakan suatu tipe perwakilan di daerah. Dalam hal ini yang termasuk dalam Regional Representation adalah DPRD
o   Fungsional Representatif, hal ini yaitu DPD
·         Non Elected agency (birokrasi) merupakan suatu prosedur yang melalui jenjang karir dan memiliki tujuan sebagai public service (pelayanan public). Dalam hal ini, yang termasuk dalam Non Elected agency yaitu missal seperti suatu badan atau otonta
·         Elected Agencies Independent Bodies merupakan suatu prosedur yang memiliki tujuan sebagai mix function. Dalam memilih Elected Agencies Independent Bodies tidak semua orang bisa memilihnya, hanya orang2 tertentu yang bisa. Dalam hal ini yang termasuk dalam Elected Agencies Independent Bodies yaitu misalnya komite ataupun komisi.


TUGAS Kewarganegaraan
Materi 5 : Politik Nasional
(NAMA MAHASISWA)
(NIM)
KELP 4 : Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebgai berikut :

1. Tingkat penentu kebijakan puncak
2. Tingkat kebijakan umum
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah

1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.

2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.

3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.

4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.

5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.



TUGAS Kewarganegaraan
Materi 6 : Demokrasi
(NAMA MAHASISWA)
(NIM)
KELP 4 : Nilai-Nilai Demokrasi

Demokrasi menjadi sebuah pilihan ideologis yang digandrungi setidaknya dalam era akhir-akhir ini, bahkan telah menjadi standar atau tolok ukur yang penting bagi keabsahan suatu pemerintahan. Demokrasi telah mengalami perkembangan yang panjang dan pemaknaan yang berbeda-beda dalam prakteknya.
Dahl, mengemukakan demokrasi adalah suatu sistem politik dengan para anggotanya saling memandang satu sama lain sebagai orang yang sama secara politik, sama-sama berdaulat secara bersama, dan memiliki segala kemampuan, sumberdaya dan lembaga yang mereka sendiri

Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila sbb:
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. republik
  3. Negara berdasar atas hukum
  4. Pemerintahan yang konstitusional
  5. Sistem perwakilan
  6. Prinsip musyawarah
  7. Prinsip ketuhanan
  8.  
Demokrasi Pancasila dapat diartikan secara luas dan sempit.
Secara luas, demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan social.

Secara sempit, demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebi-jaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.

Sehubungan dengan demokrasi Pancasila, di Indonesia mengenal juga istilah “masyarakat Madani” (civil society).

Welzer dengan rumusan konseptual, civil society adalah jaringan yang kompleks dari LSM diluar pemerintahan ne-gara (NGO) yang bekerja secara merdeka atau bersama-sama pemerintah yang diatur oleh hukum. Ia merupakan ranah publik yang beranggotakan perorangan.

Masyarakat madani Indonesia tidak sepenuhnya sama dengan civil society menurut konsep liberalisme/komunita-rianisme Barat. Masyarakat madani Indonesia mempunyai ciri khas, tetap agamis/religius dan adanya fasilitasi lebih nyata dari negara dalam hal memberikan jaminan hukum dan dukungan politik bagi kehadiran masyarakat madani, suasana kulturtal dan ideologis dan menyediakan infrastruktur social yang diperlukan.

Keterkaitan Demokrasi Pancasila dengan civil society/ masyarakat madani Indonesia, secara kualitatif ditandai oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, jaminan hak asasi manusia, penegakan prinsip rule of law, partisipasi yang luas dari warganegara dalam mengam bil keputusan publik diberbagai tingkatan, pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan untuk mengembangkan warganegara Indonesia yang cerdas dan baik, berakhlak baik serta berbudi luhur.


TUGAS Kewarganegaraan
Materi 7 : Rule of Law
(NAMA MAHASISWA)
(NIM)
KELP 4 : Isu – isu Rule of Law
Rule of Law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke 19, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Ia lahir sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan meningkatnya peran parlemen dalam penyelenggaraan negara dan sebagai reaksi terhadap negara absolut yang berkembang sebelumnya. Rule of Law merupakan konsep tentang common law dimana segenap lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh kelembagaannya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian.
Ada tidaknya Rule of Law dalam suatu negara ditentukan oleh “kenyataan” apakah rakyatnya benar-benar menikmati keadilan, dalam arti perlakuan yang adil, baik sesama warganegara, maupun dari pemerintah.  Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di suatu negara merupakan suatu premise bahwa kaidah-kaidah yang dilaksanakan itu merupakan hukum yang adil, artinya kaidah hukum yang menjamin perlakuan yang adil bagi masyarakat.
Hal-hal yang sering mengemuka dalam kaitannya dengan Rule of Law antara lain: (1)  Masih relevankah Rule of Law di Indonesia?  (2) Bagaimana seharusnya Rule of Law itu dilaksanakan? (3) Sejauhmana  komitmen pemerintah untuk melaksanakan prinsip-prinsip Rule of Law? dan (4)  Apa yang harus dilakukan agar Rule of Law dapat berjalan efektif?

Di Indonesia, prinsip-prinsip Rule of Law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan : (1) bahwa kemerdekaan itu hak segala bangsa, …..karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan “peri keadilan”, (2) ……. kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, “adil” dan makmur; (3) …….. untuk memajukan “kesejahteraan umum”, ……. dan “keadilan sosial”; (4) …….. disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “Undang-undang Dasar Negara Indonesia”;  (5) ……..”kemanusiaan yang adil dan beradab”; dan (6) …….. serta dengan mewujudkan suatu “keadilan sosial” bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip-prinsip tersebut pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia dan juga “keadilan sosial”, sehingga Pembukaan UUD 1945 bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan negara.  Dengan demikian, inti dari Rule of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan sosial. Prinsip-prinsip di atas merupakan dasar hukum pengambilan kebijakan bagi penyelengagara negara/pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang berkaitan dengan jaminan atas rasa keadilan terutama keadilan sosial.
Penjabaran prinsip-prinsip Rule of Law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu : (1) Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3); (2) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1); (3) Segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1); (4) Dalam Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28 D ayat 1); (5) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2).


TUGAS Kewarganegaraan
Materi 8 : Hak Asasi Manusia
(NAMA MAHASISWA)
(NIM)
KELP 4 : Hak Asasi dalam UUD 1945

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a.Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)

Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.

Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :

HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**)
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. **)

Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)

Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja “)
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)

Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.**)
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)

Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**)
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain. **)

Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan **)
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**)
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. **)
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.**)

Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. **)
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif **)
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.**)
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak AsasiManusia
Instrumen ini ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan MPR tersebut disebutkan antara lain :
1) Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2) Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan DUD 1945
3) Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan hak dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.
4) Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan dan penelitian serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang
5) Menyusun naskah hak asasi manusia dengan sistematis dengan susunan:
a. Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia dan,
b. Piagam hak asasi manusia
6) Isi beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
7) Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu langgal 13 November 1998


TUGAS Kewarganegaraan
Materi 9 : Hak dan Kewajiban
(NAMA MAHASISWA)
(NIM)
KELP 4 : Asas kewarganegaraan
a. Asas Ius-Sanguinis dan Asas Ius-Soli
Setiap negara yang berdaulat berhak untuk menentukan sendiri syarat – syarat untuk menjadi warganegara. Terkait dengan syarat – syarat menjadi warganegara dalam ilmu tata negara dikenal adanya dua asas kewarganegaraan, yaitu asas ius-sanguinis dan asas ius-soli.
 Asas ius-sanguinis adalah asas keturunan dan hubungan darah,
artinya bahwa Kewarganegaraan seseorang adalah warga negara A karena orangtuanya adalah warganegara A.
· Asas ius-soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di negara B tersebut.
b. Bipatride dan Apatride
Dalam hubungannya antarnegara seseorang dapat pindah tempat dan berdomisili di negara lain. Apabila seseorang atau keluarga yang bertempat tinggal di negara lain melahirkan anak, maka status Kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas yang berlaku di negara tempat kelahirannya dan berlaku di negara orangtuanya. Perbedaan asas yang dianut oleh negara yang lain, misalnya negara A mengenut asas ius-sanguinis sedangkan negara B mengenut asas ius-soli, hal ini dapat menimbulkan status biptride atau apatride pada anak dari orang tua yang berimigrasi diantara kedua negara tersebut.Bipatrid ( dwi Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu. Misalnya, Adi dan Ani adalah suami istri yang berstatus warga negara A namun mereka berdomisili di negara B. Negara A menganut asas ius-sanguinis dan negara B menganut asas ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka Dani. Menurut negara A yang menganut asas ius-sanguinis, Dani adalah warga negaranya karena mengikuti Kewarganegaraan orang tuanya. Menurut negara B yang menganut ius-soli, Dani juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya adalah di negara B dengan demikian Dani mempunyai status dua kewarganegaraan atau bipatride. Sedangkan apartride ( tanpa Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan Kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun. Misalnya, Agus dan Ira adalah suami istri yang berstatus warganegara B yang berasas ius-soli. Mereka berdomisili di negara A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka Budi, menurut negara A, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegaranya. Begitu pula menurut negara B, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di wilayah negara lain. Dengan demikian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau apatride.



TUGAS Kewarganegaraan
Materi 10 : Geopolitik Indonesia
(NAMA MAHASISWA)
(NIM)
KELP 4 : Wawasan Nasional

Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksidan interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau internasional). Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip – prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang – ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita – cita serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA.

Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasioanal secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.

1.   Paham kekuasaan bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih – benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik  nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia sengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah – tengah perkembangan dunia.

2.   Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia disasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia, sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepuauan , yaitu paham  yang diembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di Negara – Negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia Laut adalah “penghubung” sehinnga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah air” dan disebut Negara kepulauan.

3.   Dasar Pemikiran wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentukan  membina dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri.  Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari:

a.    Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
b.    Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Nusantara
c.    Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia
d.    Latar belakang pemikiran aspek kesejahteraan bangsa Indonesia.



TUGAS Kewarganegaraan
Materi 11 : Geostrategi Indonesia
(NAMA MAHASISWA)
(NIM)
KELP 4 : Perkembangan Konsep Geostrategi Indonesia

Geostrategi berasal dari kata geo yang berarti bumi, dan strategi diartikan sebagai usaha dengan menggunakan segala kemampuan atau sumber daya baik SDM maupun SDA untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam kaitannya dengan kehidupan suatu negara, geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujdkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman dan bermartabat.
Bagi bangsa Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional.
Oleh karena itu geostrategi Indonesia sebagai suatu cara atau metode dalam memanfaatkan segenap konstelasi geografi negara Indonesia dalam menentukan kebijakan, arahan serta sarana-sarana dalam mencapai tujuan seluruh bangsa dengan berdasar asas kemanusiaan dan keadilan sosial.
Konsep geostrategi Indonesia pada hakekatnya bukan mengembangkan kekuatan untuk penguasaan terhadap wilayah di luar Indonesia atau untuk ekspansi terhadap negara lain, tetapi konsep strategi yang didasarkan pada kondisi metode, atau cara untuk mengembangkan potensi kekuatan nasional yang ditujukan untuk pengamanan dan menjaga keutuhan kedaulatan Negara Indonesia dan pembangunan nasional dari kemungkinan gangguan yang datang dari dalam maupun dari luar negeri. Untuk mewujudkan geostrategis Indonesia akhirnya dirumuskan Bangsa Indonesia dengan Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
Perkembangan Konsep Geostrategi Indonesia
Konsep geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Namun sayangnya gagasan ini kurang dikembangkan oleh para pejabat bawahan, karena seperti yang kita ketahui wilayah NKRI diduduki oleh Belanda pada akhir Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan akhirnya, setelah pengakuan kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “ Nation and character and building “ yang merupakan wujud tidak langsung dari geostrategi Indonesia yakni sebagai pembangunan jiwa bangsa.
Berikut beberapa tahapan geostrategi Indonesia dari awal pembentukan hingga sekarang.

1. Pada awalnya, geostrategi Indonesia digagas oleh Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SESKOAD) Bandung tahun 1962. Konsep geostrategi Indonesia yang terumus adalah pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis. Geostrategi Indonesia pada saat itu dimaknai sebagai strategi untuk mengembangkan dan membangun kemampuan territorial dan kemampuan gerilya untuk menghadapi ancaman komunis di Indonesia.
2. Pada tahun 1965-an Lembaga Ketahanan Nasional mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju dengan rumusan sebagai berikut : bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, juga pengembangan kekuatan nsional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik bersifat internal maupun eksternal. Gagasan ini agak lebih progresif tapi tetap terlihat sebagai konsep geostrategi Indonesia awal dalam membangun kemampuan nasional sebagai faktor kekuatan pengangguh bahaya.
3. Sejak tahun 1972 Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstitusi Indonesia. Pada era itu konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi ketahanan nasional dalam menciptakan kesejahteraan menjaga indentitas kelangsungan serta integritas nasional.
4. Terhitung mulai tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi metode dan doktrin dalam pembangunan nasional.

No comments:

Post a Comment

 
FREE BLOGGER TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS